halaman7.com – Langsa: Syahrul Fauzi (18 tahun) seorang pelajar warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa yang berkelahi dengan M Jufri (18 tahun) saat hendak mencuri bebek hingga berujung kematian, di bebaskan dari jeratan hukum, karena tindakan yang dilakukannya merupakan pembelaan diri.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu 15 Mei 2022 menyatakan, Syahrul Fauzi sebelumnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, lanjut Iptu Imam Aziz, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Syahrul, tidak dapat dipidanakan. Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat 1 KUHPidana.
Diutarakan Iptu Imam, kejadian ini berawal pada Sabtu 14 Mei 2022 dini hari atau sekira pukul 01.00 Wib, Syahrul mendengar suara ternak yang dipeliharanya di dalam kandang di samping rumahnya.
Kemudian pelaku mengecek dan melihat M Jufri sedang mengambil 1 ekor bebek entok miliknya. Lalu Syahrul mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri pelaku dan keluar menghampiri korban.
Lalu M Jufri memukul pelaku dengan tangan kanan dan mengenai pipi sebelah kiri pelaku. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Paska kejadian, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, mengamankan Syahrul di rumahnya berikut barang bukti untuk dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban M Jufri berupa, dua buah mancis, satu buah silet, satu buah kaca pirek, satu buah gelang tali, satu buah cincin dan uang Rp100.000,” tandas Iptu Imam Aziz Rachman.[ril | Antoedy]