halaman7.com – Aceh Timur: Tim Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial JB (25 tahun) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku yang menggelapkan dan membawa kabur motor korbanya, diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Minggu, 8 Mei 2022 menuturkan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati (25 tahun), warga Kecamatan Banda Alam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, 6 Mei 2022.
Sebelumnya Rahmati dan tersangka JB berkenalan melalui media sosial facebook. Pada Kamis, 5 Mei 2022 korban dihubungi tersangka yang mengatakan ia sudah tiba di Idi dari Medan dan meminta pelapor untuk menjemputnya.
Dengan mengendarai sepeda motor Nomor Polisi BL 3751 KAB, pelapor menjemput tersangka di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga pelapor.
Sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak pelapor untuk berjalan jalan ke Kuala dan setibanya di Kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.
Namun sampai dengan pukul 15.00 Wib tersangka belum juga kembali. Pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.
Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi tersangka sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Selain itu, sepeda motor korban juga berhasil diamankan. Sekarang, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim .[ril | Antoedy]