Polres Aceh Timur Gulung Lima Pelaku Curanmor

halaman7.com – Aceh Timur: Tim Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menggulung lima pelaku curanmor dalam Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung darl 20 Mei-9 Juni 2022.

Dari tangan lima pelaku, aparat berhasil menyita tujuh sepeda motor berbagai merek, hasil aksi kejahatan para pelaku sejak Nopember 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dan Kasihumas, AKP AS Nasution, Senin 30 Mei 2022 mengatakan kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku tersebut masing masing  TR (27 tahun), ED (42 tahun), IW (40 tahun), ketiganya warga Kota Langsa. Kemudian YS (30 tahun), warga Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28 tahun), warga Kecamatan Nurussalam.

Kapolres menyampaikan kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada terutama dalam antisipasi tindak pidana. Karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan Barang Bukti kendaraan bermotor kepada warga yang punya (korban) dengan menunjukkan surat surat kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *