Polresta Bongkar Penimbunan 2.000 liter Solar Bersubsidi

Dua Tersangka Diamankan

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar penimbunan 2000 liter solar bersubsidi di kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 21 Mei 2022, malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Polresta selain mengamankan barang bukti satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, juga mengamankan dua tersangka.

Selain itu ada, satu mobil kabin ganda starada (double cabin) yang diamankan bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Minggu 22 Mei 2022.

Melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi masyarakat tentang penimbunan solar bersubsidi langsung bergerak. Saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya.

Kompol Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26 tahun), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *