Tim Rimueng Polresta Ringkus Polisi Gadungan

halaman7.com –  Banda Aceh: Seorang Warga Lamkawe, Aceh Besar, MH (24 tahun) yang mengaku sebagai anggota Polri diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis 12 Mei 2022, malam di rumahnya.

Pasalnya, polisi gadungan tersebut keterlibatannya perampasan lima unit handphone milik Evi Oktiansyah (43 tahun) dari tangan anaknya M Faris (15 tahun), warga Punge Blang Cut di Ulee Lheue Park, Banda Aceh, Selasa 10 Mei 2022, malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pelaku merampas HP milik korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.

“Pelaku (MH) mengaku sebagai Anggota Polri. Apabila M Fariz tidak menyerahkan HP tersebut. Maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” kata Kompol Ryan.

Selain itu, pelaku juga mengambil sejumlah uang dalam saku celana M Fariz. Lalu melarikan diri.

Tak lama kejadian, M Fariz melaporkan kepada orang tuanya. Bahwa HP yang dititipkan padanya telah diambil pelaku.

Berdasarkan laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan membentuk tim. Untuk mengungkap kasus perampasan tersebut. Tak butuh lama, pelaku MH berhasil diamankan di rumahnya di Lamkawee, Aceh Besar beserta dua unit HP milik korban. Berikut sepeda motor milik pelaku.

“Dari interogasi, pelaku MH tidak melakukan sendiri. Ia mengakui selain dirinya juga ada keterlibatan pelaku lainnya. Yakni HM (27 tahun) warga Lambleut, Aceh Besar,” jelas Kasat Reskrim, Jumat 13 Mei 2022.

Saat ini, MH mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan temannya HM masuk daftar pencarian orang (DPO).[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *