Tragedi Asmara Berdarah Remaja Ingusan

halaman7.com – Banda Aceh: Cinta telah membuat orang buta, ternyata bukan isapan jempol belaka. Buktinya, di Aceh Besar, hanya karena bahas masalah pacar antar dua remaja ingusan, rela menikam saingannya.

Seorang remaja yang masih berusia 15 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar karena gelap mata, menikam seseorang yang seolah jadi saingannya yang masih berusia 17 tahun.

Tragedi asmara berdarah antar remaja ingusan ini, terjadi jelang magrib sekitar pukul 18.20 Wib, pada Jumat 6 Mei 2022, di kawasan Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam. Usai penikamanpun pelaku melarikan diri.

Akhirnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Utara menangkap remaja yang masih berstatus pelajar tersebut.

Kompol M Ryan Citra Yudha

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman spesial (pacar) dari remaja yang masih 15 tahun tersebut.

Dari komunikasi via telepon tersebut, pelaku mengajak korban untuk berduel (berkelahi). Entah karena menerima tantangan duel atau sebab lain, akhirnya korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan Meunasah Gampong Lieue.

Setelah bertemua, korban menolak berduel dan malah pergi meninggalkan pelaku bersama teman-temannya menuju warung kopi. Merasa di atas angin, pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala.

“Mendapat perlakuan itu, korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu 7 Mei 2022, malam.

Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga  Komunikasi Politik Macet, Pj vs DPRA Berlanjut

Lari ke Aceh Utara

Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara. Pelaku ditangkap disana dengan bantuan Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 Wib,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini pelaku ID telah diamankan petugas. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Ryan.

Untuk pasal yang dilakukan pelaku, Polisi membidik dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *