halaman7.com – Banda Aceh: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh tak butuh waktu lama guna meringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Cukup dengan waktu 1x 24 jam, terduga RZN (29 tahun) warga Banda Aceh diringkus Polisi setelah melakukan aksi pencurian.
Tersangka melakukan Curanmor milik Ilham Alfarisi (22 tahun) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat 17 Juni 2022, malam. Ke esokan malamnya, tersangka diringkus di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam. Tersangka diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar.
“Saat ditangkap, ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang digunakan pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 21 Juni 2022.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh. Guna penyidikan lebih lanjut. Petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan. Apakah ada lokasi lain yang dilakukan pelaku dalam kejahatan yang sama.[ril | red 01]