halaman7.com – Banda Aceh: Bermain dengan barang terlarang, baik agama dan hukum, berupa sabu, seorang pegawai honorer salah satu instasi di Pemerintahan Kota Sabang DB (45 tahun).
Tersangka ditangkap bersama rekannya DIB (32 tahun) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Rabu 8 Juni 2022, malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu.
“Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu,” kata Kompol Tendri, Sabtu 11 Juni 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
“Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” sebut Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut. Tim menggrebek rumah milik DB yang saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
“Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” kata Kasat Resnarkoba.
DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta. Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.[ril | red 01]