DPRK Aceh Tengah Bantah Khianati Rakyat

halaman7.com – Takengon: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah membantah tudingan mengkhianati rakyat terkait permasalahan pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I.

Klarifikasi ini deberikan langsung Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan melalui via telepon Whatspp, Kamis 2 Juni 2022.

“Tidak mungkin kami DPRK Aceh Tengah mengkhianati rakyatnya sendiri. Kami telah berupaya untuk membentuk Tim Pansus terkait pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I,” tegasnya.

Dikatakannya, pada 30 Mei 2022, Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Tengah telah melakukan rapat pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) terkait permasalahan pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pesangan I.

INFO Terkait:

Tidak Cukup Korum

“Akan tetapi, pada saat melakukan rapat di Bamus korum tidak mencukupi hanya di hadiri 7 orang dari jumlah total 17 orang yang ada di Bamus (3 pimpinan dan 14 anggota). Minimal harus 9 orang yang hadir agar korum terpehumi,” kata Wakil I DPRK Aceh Tengah.

Lebih lanjut, Edi Kurniawan menerangakan, dalam waktu dekat ini pihak Bamus DPRK Aceh Tengah akan melakukan rapat kembali terkait hal tersebut.

“Jika pada rapat Bamus selanjutnya juga korum tidak terpenuhi. Maka permasalahan terkait pembebasan lahan PLTA Pesangan I, akan di teruskan ke Komisi A dan Komisi C,” demikian terang Edi.[Sutris | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *