Munculnya Nama Nurdin sebagai Pj Bupati Aceh Jaya Munculkan Kegaduhan di DPRK

halaman7.com – Calang: Munculnya nama Dr Nurdin yang saat ini menjabat Kapusdatin Kemendagri sebagai calon Pj Bupati Aceh Jaya, munculkan kegaduhan di DPRK Aceh Jaya.

Pasalnya, nama tersebut bukan orang usulan dari DPRK berdasarkan hasil sidang dewan setempat.

Perwakilan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, H Syamsuddin Yahya SE menegaskan munculnya salah satu nama Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke kemendagri bukan berdasar hasil keputusan fraksi – fraksi DPRK setempat.

“Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan usulan 3 nama calon Pj Bupati Aceh Jaya kepada pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri,” ujar H. Syamsuddin Yahya saat menjumpai awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jumat 24 Juni 2022, malam di Calang.

Syamsuddin menjelaskan, ke tiga nama tersebut, yaitu, Mustafa, merupakan Sekda Aceh Jaya sekarang, T Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya dan Asy’ari, Kadis Perhubungan Aceh Jaya.

“Ke tiga calon ini merupakan putra-putra terbaik Aceh Jaya, namun diluar usulan fraksi – fraksi, muncul nama Dr Nurdin. Beliau tidak kami kenal dan nama beliau juga tidak masuk ke dalam penyampaian usulan fraksi – fraksi sebagai calon Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke kemendagri” terangnya.

Mewakili lembaga DPRK Aceh Jaya, Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya usulan Pj Bupati Aceh Jaya diluar usulan fraksi – fraksi yang hanya diusulkan PNA yang diketahui dikemudian hari bedasarkan beredarnya surat DPP PNA dengan nomor: 741/DPP-PNA/VI/2022

“Kami menyesali hal ini terjadi, karena dengan munculnya nama Dr Nurdin tersebut, kami di lembaga DPRK sebagai perwakilan seluruh masyarakat Aceh Jaya merasakan kekecewaan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga  Rais Sandrea Rambah Belantika Musik Aceh

Syamsuddin menambahkan, dalam surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 131.11/3330/OTDA tanggal 13 Juni 2022 perihal usulan nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya ditujukan kepada lembaga DPRK Aceh Jaya.

“Dalam surat Mendagri tidak meminta calon nama Pj Bupati kepada partai namun kepada lembaga DPRK. Lalu mengapa usulannya tidak sesuai dengan penyampaian usulan dari fraksi – fraksi,” ujarnya

“Kalau pun PNA mengusulkan nama Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi yang untuk bisa dipertanggung jawabkan” tambahnya.

Kembali Syamsuddin mengungkapkan, saat ini tokoh – tokoh Aceh Jaya juga telah menguraikan terhadap usulan nama Pj Bupati untuk memberikan kesempatan kepada putra Aceh Jaya.

“Saat ini, saya yang dipercayakan mewakili 3 fraksi di DPRK Aceh Jaya mengharapkan kepada pimpinan untuk bisa mencabut kembali nama Nurdin diganti dengan nama Asy’ari,” tutupnya.

Hazami
Hazami

PNA Bantah
Terkait pernyataan anggota DPRK Syamsudin Yahya yang menyatakan tidak ada surat usulan Partai PNA anggota PNA Aceh Jaya, Hazami dengan tegas membantahnya.

“Saya membantah karena saya sudah memperlihatkan surat tersebut kepada ketua fraksi. Namun surat tersebut bukan dalam bentuk hard copy, tapi masih dalam soft copy melalui WA, saya sendiri yang memperlihatkan surat tersebut melalui hp kepada ketua fraksi saat rapat fraksi berlangsung,” tegas Hazami.

Namun, lanjutnya saat pembahasan terkait nama yang akan di rekomendasikan fraksi kepada pimpinan nama yang di ajukan tidak masuk berdasarkan hasil musyawarah fraksi yang saat itu dari PNA cuma 1 orang yang hadir yaitu Ia sendiri.

Jadi diambil kesimpulan berdasarkan hasil suara terbanyak. Maka rekom yang di keluarkan DPP PNA yang di tujukan kepada ketua fraksi PNA-PDA tidak dapat di akomudir.

Baca Juga  Pagi Ini, Gempa Beruntun Guncang Mentawai

Sehingga anggota musyawarah mengajukan 3 nama seperti yang tercantum dalam surat rekomendasi fraksi. Jadi tidak benar kalau dikatakan tekan Syamsudin tidak ada sehelai surat pun.

“Surat ada namun hard copy suratnyan baru sampai setelah di ambil keputusan fraksi,” tegas Hazami.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *