Pencurian & Penadah HP di Tangkap Polres Langsa

halaman7.com – Langsa: Tim Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 3  pelaku dugaan tindak pidana pencurian dan  dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 subs pasal 480 KUHPidana.

Adapun ketiga pelaku tersebut, IR Bin AR, (31 tahun), wiraswasta pelaku pencurian, JW bin RH (41 tahun), wiraswasta pelaku penadahan dan IH (31) honorer pelaku penadahan.

Para pelaku ini di ciduk saat berada dilokasi parkiran toko mie ramen Jalan A Yani, Gampong Jawa Langsa Kota pada Jumat, 20 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Sedangkan korbannya Ade Nabila Rabiuklikha Binti Rikhwansyah (22 tahun) seorang mahasiswa, warga Gampong Meurandeh Teungoh, Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman dalam rillisnya, Sabtu 18 Juni 2022 menjelaskan, adapun modus operandi, pelaku tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor untuk berpura-pura hendak membeli Kebab. Saat itu pelaku melihat korban sedang lengah dengan menaruh handphone.

Kemudian pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Selanjutnya pelaku yang berinisial IR Bin AR kemudian menjual handphone tersebut ke  JW Bin RH seharga Rp1 juta. Selanjutnya JW Bin RH menjual kembali handphone hasil kejahatan tersebut kepada inisial IH Bin AMH seharga Rp1,4 juta.

Pada pengungkapan tersebut, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Langsa ikut juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP, Satu unit sepeda motor warna Hitam Nopol BL 5504 FZ yang dijadikan alat bantu pelaku untuk menjual hp curian.[ril| Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *