halaman7.com – Banda Aceh: Dua hari jelang Hari Raya Idul Adha, seorang mahasiswa, NS (29 tahun) asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, harus merasakan dinginnya sel penjara dan dipastikan berlebaran di Polresta Banda Aceh.
Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, yang masih berumur 5 tahun, di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang diterima.
Menurut Kompol Ryan, pihaknya menerima laporan pada Februari 2022. Karena pelaku terus berpindah-pindah tempat tinggal. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih detail lagi keberadaan tersangka.
“Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS. Kami di back up Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Jumat pagi,” tutur Kompol Ryan, Sabtu 9 Juli 2022, malam.
Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dirumahnya. Tiba-tiba di hampiri pelaku yang juga tetangga korban di Banda Aceh dan melakukan pelecehan terhadap bunga.
“Saat ditangkap, NS tidak melawan” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]