Mantan Datok Penghulu dan Kaur Tanjung Sementoh Terjerat Korupsi DD

halaman7.com – Aceh Tamiang: Mantan Datok Penghulu dan Kaur Keuangan Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang , AM dan MZ menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sumber Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Keduanya  diduga rugikan keuangan Negara Rp628.205.542,61 sumber Dana Desa (DD) 2019-2020. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK didampingi Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo, Kasat Reskrim, AKP M Isral SIK, dalam konfrensi pers, Kamis 14 Juli 2022 menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Aceh terkait Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara (PPKN).

Kerugian Negara

Jenis kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit PPKN BPKP  pada 4 Juni 2022, meliputi, pekerjaan pembangunan Balai Kampung/Desa Rp.35.471.137, pembangunan lapangan Badminton Rp.15.004.000.

Pengeluaran fiktif Rp289.166.207. Penyertaan modal BUMK 2019 sebesar Rp250.000.000, dan penyalahgunaan penerimaan keuangan kas Kampung Rp43.248.908, ” jelas AKP M Isral.

Tersangka AM telah melanggar, (a) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (4), pasal 27 huruf d, pasal 29 huruf a, b, c dan pasal 51 huruf c, (b) Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Lalu, pasal 51 ayat (1), (2), (3), pasal 55 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Perbup Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kampung, pasal 50 ayat (1), (2), dan (3).

“Terakhir, Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 9 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Kampung, pasal 3 ayat (1) huruf c,” tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Baca Juga  Sp4 Matang Seulimeng Terendam Banjir

Lanjut Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, tersangka MZ telah melanggar, (a) Permendagri RI Nomor 20 tahun tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 51 ayat (1), (2), (3), pasal 55 ayat (1), (2), (3), (b) Perbup Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Kampung pasal 8 ayat (2) huruf a dan b, pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4), (5), pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4), (5), pasal 57 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 65 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7).

Dkatakan, AM selaku Datok Penghulu Kampung Tanjong Seumantoh periode 2015-2021 tidak melaksanakan Tupoksinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pengelolaan keuangan Negara.

“MZ selaku kaur keuangan Kampung Tanjong Seumantoh 2020 tidak menjalankan Tupoksinya dalam pengelolaan keuangan Negara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *