Mantan Koordinator Jangko Pertanyakan Kepatutan Calon Pejabat di Aceh Tengah

halaman7.com – Aceh Tengah: Mantan Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi pertanyakan proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dari 48 peserta yang akan mengisi 14 jabatan di lingkungan Pemkab Aceh Tengah. Terdapat beberapa calon peserta yang diduga tidak sesuai Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diatur lebih lanjut, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 19 bagian ke empat pada Jabatan Tinggi. Di tetapkan syarat kompetisi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas.

“Artinya bahwa peserta yang tidak memiliki rekam jejak dan berpengalaman tidak tepat untuk duduk sebagai Asisten juga Kepala Dinas,” sebutnya, Selasa 26 Juli 2022.

Atas dasar inilah menurutnya perlu dievaluasi kembali. Bahkan Maharadi juga menilai proses asesment tersebut juga dinilai telah dikondisikan secara politis.

Misalnya, Maharadi memberikan contoh pada pengisian Jabatan Tinggi Pratama Asisten Administrasi Umum Sekretariat.

Ini patut dipertanyakan. Karena dari rekam jejak dan pengalaman dari nama hasil seleksi administrasi diisi keempat nama dalam proses asesment ini masih belum tepat untuk dijadikan mengisi jabatan Asisten Administrasi Umum Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Lebih lanjut, sejak pendaftaran pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh Tengah posisi jabatan asisten administrasi umum kesekretariatan Daerah Kabupaten Aceh Tengah seperti di kondisikan secara politis.

Asisten 3 Administrasi Umum itu melakukan kerja perumusan, kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi.

Terkait dengan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan, serta tata usaha pimpinan dan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Artinya posisi Asisten 3 perannya sangat penting. Masih banyak para kadis senior dan punya track record panjang yang lebih patut mengisi jabatan itu,” sebut mantan Koordinator Jang-Ko ini.

Baca Juga  Jang-Ko Desak DPRK Bener Meriah Gunakan Hak...

Untuk itu, maka dalam rangka upaya pencegahan dan pemerantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, pihaknya akan laporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengungkap adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *