Transaksi Sabu di Jalan, 2 Pria Diringkus Polisi

halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk dua pemuda diduga melakukan kejahatan transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Senin 25 Juli 2022 mengatakan, kedua tersangka yang diciduk tersebut AF (23 tahun) warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan SW (25 tahun) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur

“Kedua tersangka diamankan, pada Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di pinggir jalan Gampong Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ditemukan narang-bukti yang diakui milik keduanya.

Bersama tersangka, petugas  mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram, dua HP dan dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp1.000.000.

“Saat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pencuri Handphone di Langsa Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *