Rekaman CCTV, Jejak Abang Adik Pencuri Sepeda Motor Terendus Polisi

halaman7.com – Banda Aceh: Jejak dua bersudara, abang dan adik, B (38 tahun) dan A (35 tahun), yang melakukan pencurian sepeda motor milik Abdul Latief (59 tahun) warga Gampong Tibang, Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2022, berhasil terendus polisi.

Kedua pelaku warga Banda Aceh ini, terendus jejaknya berkat rekaman CCTV saat melakukan aksinya. Dengan modal besar ini, akhirnya, Tim Rimueng Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh, Kamis 14 Juli 2022, berhasil meringkusnya.

“Polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang dipergunakan pelaku sebagai alat bantu saat melakukan pencurian,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Secara detil, Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, sepeda motor korban dicuri saat korban sedang mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil membawa kabur kenderaan milik Abdul Latief.

“Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan tindak lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari laporan korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti-bukti terkait pelaku pencurian itu. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi pelaku curanmor sedang berada di Dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung  bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka A.

Dari pengakuan tersangka ini, diketahui, ternyata tersangka B telah membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

“Akhirnya tersangka B dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan petugas di rumah temannya  di Gampong Lamtamot, Aceh Besar,” kata Kompol Ryan.

Baca Juga  Pencuri Tas Milik Toke Kelontong Ditangkap

Kedua adik abang ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *