halaman7.com – Langsa: Satu lagi pelaku kejahatan narkoba diringkus Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa. Pria KH Bin HS (36 tahun) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka warga, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur tersebut ditangkap petugas, Selasa 19 Juli 2022. Dari tersangka petugas ikut mengamankan, barang bukti (BB) berupa, 25 paket Sabu dengan berat 4,45 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, Selasa 26 Juli 2022 menyebutkan penangkapan ini berkat informasi masyarakat.
Ini terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Gampong Paya Peulawi Birem Bayeun yang dilakukan pemuda setempat dan sudah meresahkan.
“Saat ini tersangka dan BB sudah kami amankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.[ril | Antoedy]