98 Napi Lapas Calang Dapat Remisi

halaman7.com – Calang: Sebanyak 96 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III Calang, Aceh Jaya, mendapatkan remisi umum (masa pengurangan hukuman) dihari peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rabu 17 Agustus 2022.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum kepada narapidana di Lapas Calang dilakukan Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin dan disaksikan Kapolres Aceh Jaya, Kajari Aceh Jaya, Kalapas Calang.

Kalapas Calang Rusli mengatakan, pemberian remisi umum bagi warga binaan Lapas Calang ini dilakukan bagi yang telah memenuhi syarat baik substantif maupun administratif. Seperti napi yang telah menjalani setengah masa tahanan dan berkelakuan baik.

“Dari 135 warga binaan di Lapas Calang, yang mendapatkan remisi umum sebanyak 96 orang. Ini juga artinya, semua usulan dari Lapas Calang diterima pusat,” jelasnya.

Rusli menyampaikan, program pembinaan bagi WBP di Lapas Calang telah berjalan dengan baik. Seperti pembinaan kerohanian layak pesantren dan olahraga untuk menjaga kesehatan.

Seperti setiap Selasa dilakukan pengujian, Rabu belajar Al-Quran secara mandiri, dan malam Jumat yasinan bersama, malam Sabtu lanjut belajar Al-Quran dan malam Minggu membaca kitab bersama.

“Pada setiap Jumat sore kami juga melaksanakan olahraga bersama. Seperti permainan bola voli, futsal,” ungkapnya.

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin menyampaikan ucapan selamat kepada 96 warga binaan yang mendapat remisi umum pada momen peringatan HUT kemerdekaan Indonesia.

Diharapkan kepada petugas di jajaran Lapas Calang untuk dapat berkomunikasi yang baik kepada warga binaan serta membimbing dan mendidik mereka agar menjadi lebih lagi.

“Tanamkan pada diri saudara masing-masing bahwa proses yang saudara jalani saat ini bukan merupakan penderitaan semata. Namun menjadi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik,” kata Pj Bupati

Baca Juga  Pj Walikota Sabang tinjau Posko Nataru

Pj Bupati juga berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi untuk menjadikan momen tersebut sebagai motivasi tetap berperilaku baik dan taat aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat hukum,” pungkasnya.[Mus Calang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *