halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka kurir sabu di dua lokasi berbeda, Selasa 16 Agustus 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, kedua tersangka AI (33 tahun), seorang buruh bangunan, warga Kecamatan Langsa Kota. Kemudian BA alias Bace (43 tahun), seorang wiraswasta.
Bersama kedua terangka diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 5,31 gram, topi warna hitam, HP, sepedamotor warna grey dengan nomor Polisi BL 4399 FAE.
Diungkapkan Kasat narkoba, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan pengungkapan dari kasus sabu sebelumnya dengan tersangka RID.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AI.
Tersangka ditangkap di depan rumah sekira pukul 18.45 wib. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti sabu di bawah topi dan diakui miliknya.
Selanjutnya tim kembali melakukan pengembangan kembali. Sekira pukul 21.00 wib di pinggir jalan Gp Blang, Langsa Kota kembali berhasil mengamankan BA yang diduga berperan sebagai penjual sabu tersebut kepada AI.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.[ril | Antoedy]