halaman7.com – Banda Aceh: Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan terkait praktik judi. Empat orang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kawasan pusat kota Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2022, sore.
Ironisnya, para pejudi togel ini sudah tidak muda lagi alias sudah sepuh. Dengan usia 58-60 tahun. Bisa dikatakan, senior dari segi usia dalam dunia perjudian togel di Ibukota Provinsi Aceh ini.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti ikut disita.
“Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka,” kata Kompol M Ryan, Kamis 25 Agustus 2022.
Kompol Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26 tahun), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.
Selain itu, polisi juga menangkap BT (60 tahun), IS (58 tahun) dan SUL (58 tahun) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.
“Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Ryan.
Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.
“Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli,” ujar Kompol M Ryan.
Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.
Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar5 %.
“Menurut pengakuannya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney),” tutur Kompol Ryan.
Kemudian menurut pengakuan pelaku, kegiatan judi online ini dilakukan sejak Maret 2022 sampai saat ini.
“Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.[ril | red 01]