halaman7.com – Sabang: Komite Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melakukan sosialisasi peraturan mengenai tata cara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu.
Ini berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD. Di samping ada juga sosialisasi ketentuan peraturan terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik lokal calon peserta Pemilu.
Ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Lokal (Parlok) peserta Pemilu, anggota DPRA dan DPRK 2024.
Kegiatan ini dilakukan disalah satu hotel di Sabang yang diikuti, Panwaslih dan utusan instansi/lembaga Pemko Sabang, Rabu 3 Agustus 2022.
Sosialisasi ini dibuka Ketua KIP Sabang, Azman SE didampingi para anggota serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Azhar SH.
menurutAzman, KIP Sabang sangat siap dalam melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Seperti halnya kesiapan Divisi Teknis Penyelenggara yang menjadi leading sektor dari tahapan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yani SIP menyampaikan beberapa hal penting. Terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.
Nantinya akan menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi Parpol peserta Pemilu.
Diantaranya persyaratan dan dokumen persyaratan serta alur proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Azhar, memaparkan fungsi Sistem Informasi Partai Poltik (Sipol) yang akan menjadi alat bantu bagi penyelenggara Pemilu. Dalam melaksanakan tahapan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.
Penggunaan sistem dan teknologi informasi ini, nantinya akan memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Juga memberi manfaat bagi parpol calon peserta Pemilu dalam pengelolaan data kepartaiannya serta pendaftaran ke KPU/KIP. Memberi kemudahan juga bagi pengawas pemilu dalam memonitor data kepartaian yang telah diinput dalam Sipol.[ril | M Munthe]