Laskar Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Ketua Harian Laskar, Mhd Mukhlis

halaman7.com – Banda Aceh: Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, M alias Mun alias MBO belum berhasil ditemukan pihak kepolisian.

Ketua Harian Laskar, Mhd Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining tersebut. Pelakunya diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.

“Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari Laskar yakin jika tersangka masih berada di Aceh.Belum melarikan diri ke luar daerah,” ujar Mukhlis, Minggu, 21 Agustus 2022.

Mukhlis berharap pihak kepolisian tidak diintervensi pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal di Geumpang. Siapapun pelakunya harus ditindak pihak Kepolisian.

“Kita akan memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.

Ketua Harian Laksar menegaskan, pihaknya mendapatkan informasi kalau ada pihak yang sengaja melindungi tersangka kasus ilegal mining tersebut. Agar tidak ditangkap pihak berwajib.

“Siapa pun jangan coba-coba melindungi ‘penjahat’ yang telah merusak alam Aceh. Karena itu sama saja berkhianat kepada Republik ini. Jangan melindungi ‘penjahat’ yang merampok dan ‘memperkosa’ alam Aceh secara kejam,” ujar Ketua Harian Laskar.

Dikatkan, jika pihaknya dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau membekinginya, apalagi jika oknum tersebut berasal dari institusi Negara.

Laskar akan serius untuk segera melaporkan kepada atasannya agar ditindak secara hokum. Bahkan bila perlu dipecat. Karena tidak ada yang boleh menjadi “beking” penjahat di negara tercinta ini.

Selain M alias Mun alias MBO, ada pelaku perusakkan hutan lainnya yang hari ini juga masih dicari pihak kepolisian, yaitu Is. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakkan hutan di Pidie.

Baca Juga  Laskar Minta Pj Walikota Sabang Selamatkan Keuangan Daerah

Kedua tersangka yang masuk DPO Polres Pidie itu masing-masing diduga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18/2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.

Sementara Is dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18/2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Laskar mengaku tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut. Pihaknya yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main dalam melaksanakan tugasnya.

“Harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara. Karena Kepolisian merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum,” pungkasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *