halaman7.com – Langsa: Walikota Langsa, Usman Abdullah SE menyerahkan akte jual beli (AJB) beserta rumah bantuan untuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan kaum dhuafa di Dusun Tanjung Sari, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Senin 22 Agustus 2022.
Walikota mengatakan, bantuan ini berasal dari Baitul Mal Langsa dan juga Dinas PUPR Langsa.
“Kami menerima laporan dari kombatan GAM dan sebagian masyarakat yang tidak mampu bahwa tidak ada rumah. Karena kami berinisiasi memberikan rumah bantuan,” ujar Toke Se’uem sapaan akrab Usman Abdullah.
Sambungnya, dengan telah diberikan bantuan rumah ini diharapkan tidak boleh dijual dan ketika ketahui menjual maka ini menjadi temuan.
“Harapannya tanah dan rumah ini tidak boleh dijual. Kepada Geuchik, Camat dan Danramil jadi saksi agar rumah ini tidak boleh dijual,” tegas Walikota.
Lanjut Walikota, rumah bantuan ini agar ditempati dan apabila meninggalpun rumah ini menjadi warisan bagi anak cucu hingga seterusnya.
“Kejadian jual rumah ini sudah pernah terjadi, tapi kali ini tidak boleh lagi dijual maka wariskanlah pada anak-anaknya,” pinta Walikota.
Sementara itu, Camat Langsa Barat, Hady Wijaya SST MSP, menjelaskan, Pemko Langsa telah menyelesaikan sebanyak 28 kapling tanah bagi para kombatan GAM dan kaum dhuafa.
“Semuanya ada 28 kapling tanah dan 21 telah selesai AJB nya. Sisanya 7 lagi dalam proses. Intinya Pemko Langsa menyerahkan surat sekaligus rumah bantuan untuk kombatan GAM dan kaum dhuafa yang semua pengurusannya gratis,” terang Hady.
Geuchik Gampong Seuriget, Muhammad Adhari menyatakan sangat berterima kasih atas bantuan tanah dan rumah bagi kombatan dan kaum dhuafa yang tidak memiliki rumah.
“Kini mereka sudah memiliki rumah semoga bantuan ini mendapat berkah dari Allah,” ungkapnya.[ril | Antoedy]