Pencuri Kotak Amal di Masjid Darul Makmur Diamuk Warga

Tersangka pencuri kotak amal yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - ist]

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang pencuri kota amal, diamuk warga. Pelaku berinisial SY (38 tahun) asal Bireuen itu, tertangkap basah sedang mencuri kota amalam di Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh, Sabtu 13 Agustus 2022, siang.

Aksi yang dilakukan pelaku, merupakan yang ketiga kalinya. Setelah, dua aksi sebelumnya berjalan lancer dan mulus. Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke polisi dan sempat mendapat perawatan di RS Dokkes Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, mengatakan, SY diamankan warga saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal ketiga kalinya.

“Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat. Ketika itu pelaku sedang berada dihalaman masjid,” sebut Kapolsek, Senin 15 Agustus 2022.

AKP M Chalis menjelaskan, sebelum pelaku tertangkap, telah melakukan aksi kejahatannya pada 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.

Kapolsek mengatakan, sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.

Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua 7 Agustus 2022. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.

“Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku,” tambahnya.

Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah shalat. Ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal.

“Dari tangan pelaku, kami menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu – abu,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Permata Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Dikatakana, SY saat tertangkap sempat dihakimi warga, sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.

“Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian. Karena kita negara hukum,” pinta Kapolsek.

SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya, SY pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada 2015. Ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *