halaman7.com – Kuala Simpang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tamiang menangkap IS (39 tahun) dan RH (45 tahun), warga Sumatera Utara (Sumut) yang hendak menyeludupkan ke Aceh ditangkap di Aceh Tamiang.
Keduanya disergap polisi saat antar paket sabu di Gampong Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu 27 Agustus 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, IS dan RH ditangkap berdasarkan pengembangan dari dua rekan mereka yang sudah duluan ditangkap, yaitu IP dan RG.
Dalam pemeriksaan, kata AKBP Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.
Kemudian, sambungnya, petugas memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke Komplek Perumahan GRR di Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Tak lama menunggu, akhirnya IS datang bersama rekannya RH dengan menggunakan mobil. Petugas yang sudah siaga pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“IS datang bersama RH dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah karpet mobil,” jelas AKBP Asfali, dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2022.
Saat ini semua tersangka beserta barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu 23,05 gram, satu slip pembayaran, tiga unit handphone, dan satu unit mobil diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.[ril | Antoedy]