Petugas Lapas Idi Temukan Pistol Rakitan dalam Sel

halaman7.com – Aceh Timur: Petugas Pengamanan Lapas yang tergabung dalam Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas II B Idi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta satu magazen dan 8 amunisi Senin15 Agustus 2022.

Penemuan itu hasil penggeledahan di blok hunian Lapas atas informasi yang diperoleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dan Kadivpas Aceh, Yudi Suseno, akan ada penyelundupan senjata api di Lapas Idi.

“Setelah menerima informasi itu, Pak Meurah Budiman memerintahkan saya untuk melakukan razia sebagai antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Lapas Idi,” sebut Plt Kalapas Idi, Indra Budiman, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 16 Agustus 2022.

Penggeledahan blok dan kamar hunian yang dilakukan, pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, berhasil menemukan satu unit senjata api rakitan jenis pistol beserta 8 amunisi yang dibungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga disekitar kamar nomor 13 dan kamar 14.

“Dugaan sementara senjata api itu akan digunakan untuk pelarian narapidana (Napi) dan gangguan keamanan serta ketertiban Lapas lainnya,” ungkap Indra.

Selanjutnya, atas temuan senjata api itu dirinya melaporkan dan melakukan konsultasi kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kapolres Aceh Timur untuk menindaklanjuti hasil temuan senpi, agar dilakukan pengembangan.

“Senjata api tersebut diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait siapa pelaku yang memesan dan penyelundup senpi itu,” terang Indra.

Sambung Indra lagi, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan saat ini diduga ada tiga warga binaan yang terlibat dan diduga senjata api tersebut. Dibawa istri dari salah satu Narapida tersebut.

Baca Juga  PPTIM Pulangkan Jenazah Warga Langsa

“Ketiga warga binaan itu yakni HA, narapidana narkoba dengan hukuman seumur hidup. ZB narapidana narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan MNH narapidana korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara. Kini ketiganya telah diamankan,” pungkas Indra.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, membenarkan penemuan senjata api itu. Penggeledahan Lapas Idi dilakukan menindaklanjuti informasi intelijen yang diterimanya hari itu juga.

Sehingga, dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas bergerak cepat mengambil langkah-langkah deteksi dini dengan mengerahkan tim Satops Patnal Lapas Idi.

Bahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno sampai saat ini masih berada di Idi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian tugas di Lapas Idi serta melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Timur.

“Saat ini kita masih terus menunggu hasil pengembangan yang dilakukan,” sebutnya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *