Sabang Peringkat Dua Terendah Angka Stunting di Aceh

Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di Kota Sabang.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Sabang: Wakil Walikota Sabang, Drs H Suradji Junus menyebut stunting di Kota Sabang tercatat berada pada angka 23,8 persen dan merupakan peringkat dua terendah setelah Kota Banda Aceh yang berada pada angka 23,4 persen.

“Hal ini berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021,” ujar Wakil Walikota Sabang ketika membuka kegiatan Rekonsiliasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di Kota Sabang yang diselenggarakan BKKBN Perwakilan Aceh, di aula Bappeda Kota Sabang, Senin 29 Agustus 2022.

“Meski demikian, ujar Wakil Walikota, tugas dan perjuangan masih panjang. Prevalensi stunting di Sabang masih harus diturunkan dengan penanganan berjenjang dan terintegrasi serta perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Wakil Walikota Sabang mengapresiasi dan berterimakasih atas upaya yang telah dilakukan. Baik Bappeda Sabang, Dinkes dan KB, Dinas Sosial, PMG, PP, dan PA, Tim TPPS Sabang.

Serta berbagai pihak lainnya yang telah berkontribusi maksimal dalam menurunkan prevalensi stunting di Kota Sabang.

Diharapkan semua pihak untuk saling bekerja sama. Dalam menuntaskan permasalahan stunting di Sabang. Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama lintas sektoral.

Dapat terus menurunkan dan menekan prevalensi stunting. Serta mencegah munculnya kasus stunting baru di Kota Sabang.

Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Drs Sahidal Kastri MPd mengaku bangga dan turut mengapresiasi serta berterimakasih kepada Pemko Sabang dan seluruh jajaran. Telah berhasil serta mampu menurunkan angka prevalensi stunting di Kota Sabang.

Dengan angka 23,8 persen tersebut, jika dilakukan upaya terus menerus sesuai strategi rencana aksi nasional. Serta dengan pedoman yang ada di dalam peraturan presiden No.72/2021. Insyaallah Sabang akan mencapai titik target yang ditetapkan Presiden, yakni 14 persen pada 2024 nanti.

Baca Juga  Kasad Perintahakn Personel TNI AD Turunkan Angka Stunting

Dijelaskan, strategi rencana aksi nasional dimaksud yakni dengan menyediakan data keluarga beresiko stunting. Pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon PUS, surveilans keluarga beresiko stunting, dan audit kasus stunting.[ril | M Munthe]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *