halaman7.com – Banda Aceh: Dua spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus tim Rimueng, Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu 20 Agustus 2022, sore.
Hasil kejahatannya ada yang telah dijual keluar Ibu Kota Provinsi Aceh, seperti Kota Lhokseumawe dan Sumatera Utara.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap AP (35 tahun) warga Serdang Bedagai dan S (29 tahun) warga Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kompol Ryan menjelaskan tiga lokasi yaitu depan warung nasi uduk kelapa gading, Jeulingke. Di depan toko distro Ulee Kareng, dan di depan rumah penduduk di gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya.
Para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan alat bantu berupa becak mesin dengan lokasi di Gampong Rumpet dan di depan Warung Nasi Uduk Jeulingke. Sementara itu, untuk lokasi di depan toko Distro Ulee Kareng, tersangka tidak menggunakan alat bantu.
“Dua sepeda motor curian telah berhasil dijual ke penadah di Lhokseumawe dan ke Sumatera Utara. Sedangkan, satu unit lagi berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Minggu 21 Agustus 2022.
Dikatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal (53 tahun) warga Rumpet, dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading.
Adapun motif para tersangka, mereka mencuri kenderaan bermotor saat melintasi lokasi, dan ini khusus sepeda motor yang tertinggal kuncinya, karena saat dilakukan penangkapan, tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.
Kompol Ryan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiaannya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, hasil rekaman CCTV menunjukkan barang bukti becak berada di lokasi sebuah toko yang sedang dibangun.
“Saat tim Timueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir. Personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka AP,” kata Kompol Ryan.
Dari pengakuan AP, tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, tempat persebunyian S. Di sini tim menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian warna hitam.
“Kedua tersangka kini meringkuk disel Polresta Banda Aceh. Dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kompol Ryan.
Video Viral
Kasat Reskrim juga menjelaskan, terkait sempat viralnya video di media sosial terkait hilangnya handphone milik warga yang tertinggal di sepeda motor, ternyata tersangka juga pelakunya.
Tersangka tidak sadar aksinya terekam CCTV di Warung Kopi Tuan Muda, Prada Banda Aceh.
Saat itu, tersangka berpura-pura memarkirkan becak motor yang dipergunakannya. Lalu mengambil handphone yang ada di box sepeda motor warna putih.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati-hati.
“Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga. Periksa sebelum meninggalkan lokasi, apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan,” imbau Kompol Ryan.[ril | red 01]