Al Mukarram: Saatnya Dana Otsus Dikelola Gampong

ilustrasi

halaman7.com – Jakarta: “Bek sampee lagee abeeh eeh”, dana otsus itu jangan seperti habis es. Maka supaya rakyat Aceh, pejuang dan korban konflik di Aceh mendapat haknya, sekiranya dana Otsus itu biarlah dikelola gampong (desa) saja.

Tarmizi Age

Usulan itu dilontarkan, Tarmizi Age, seorang aktivis dan pemerhati Aceh di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Sebagaimana diketahui, tak tanggung-tanggung, triliunan dana otsus mengalir ke Aceh sejak GAM-RI menandatangani perjanjian perdamaian Aceh di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

“Namun, ironisnya, rakyat Aceh, mantan kombantan GAM dan korban konflik masih hidup susah di tanah rencong. Apa-apaan ini,” ujar Tarmizi Age.

Dikatakan, para pihak harus malu pada Uni Eropa, pada CMI dan dunia. Jika perdamaian ini gagal bikin mantan kombatan GAM mendapat haknya.

Jika reintegrasi menjadi gagal, itu bahaya dalam sebuah perdamaian. Maka sudah seharusnya dana Otsus itu di tempatkan di gampong saja,” tegas putra Aceh asal Bireuen ini.

Untuk itu, Tarmizi meminta Presiden Jokowi dan DPR RI untuk merumuskan sebuah aturan atau regulasi. Agar dana otsus bisa di tempatkan di gampong.

Al Mukarram sapaan Tarmizi Age juga berharap, jangan biarkan rakyat Aceh, mantan kombantan GAM dan korban konflik  terus terbuai dengan angka dana Otsus yang begitu besar. Tapi gagal merasakannya, tidak menikmatinya, bahkan tak tau kemana uang itu dipakai.

that gura,” tambah Mukarram sambil meminta pemerintah pusat campur tangan lebih banyak menyangkut dana Otsus ini, terutama dalam urusan penempatannya. Karana rakyat Aceh tidak merasakan mendapat haknya dari dana Otsus itu.

Dipehujung Dana Otsus yang tersisa, walau sedikit lagi adanya, Tarmizi berharap dana Otsus itu bisa dikelola gampong. Sebab, kecil-besar atau banyaksedikit angka dana Otsus yang tersisa biarlah ditempatkan dan dikelola di gampong.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *