halaman7.com – Calang: Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syari’at Islam (DSI) mengelar sosialisasi regulasi syariat islam tentang Qanun jinayat kepada tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, dan aparatur penegak hukum di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 8 September 2022, di aula salah satu hotel di Calang.
Ketua panitia pelaksana, Irhamna Yusra mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberikan jaminan perlindungan hukum. Kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai dengan ajaran islam.
Kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang sanksi hukum. Agar masyarakat terhindari dari perbuatan-perbuatan melanggar syariat islam. sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh pada aturan hukum syariat Islam di Provinsi Aceh.
Irhamna yang juga Kasi Perundang-undangan Syariat Islam DSI Aceh berharap, peserta sosialisasi dapat menjadi corong atau agen tentang pemberlakuan qanun-qanun syariat islam yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
Sasarannya adalah untuk tersebar informasi hukum syariat islam kepada masyarakat. Terwujudnya penerapan hukum syariat Islam secara sempurna di Provinsi Aceh. Serta terwujud visi dan persepsi hukum syariat Islam dari sosialisasi ini.
Dikatakan, jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum di wilayah Aceh Jaya.
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi pada DSI Aceh serta DSI Aceh Jaya yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi syari’at islam tentang qanun jinayah di Aceh Jaya.
“Semoga kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah terus dilakukan. Sehingga masyarakat benar-benar paham dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam masyarakat,” ujarnya
Dikatakan, pelaksanaan Qanun syari’at islam perlu dilakukan lebih komprehensif. Baik dari segi peningkataan kapasitas petugas maupun dari segi kegiatan sosialisasi.
Hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Untuk dapat mencegah dan meminimalisir dari perbuatan yang merusak diri sendiri maupun tatanan sosial masyarakat.
Adapun materi yang disampaikan yaitu, kebijakan pemerintah Aceh dalam penerapan syariat Islam di Aceh disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar.
Hambatan dalam penerapan qanun jinayat dalam pelaksanaan putusan perkara mahkamah syar’iyah oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang,Khaimi, dan peran dewan syariah kabupaten/kota dalam penguatan DPS untuk penguatan LKS menuju Aceh sejahtera.[Mus Calang]