halaman7.com – Aceh Utara: Penyeludupan narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara.
Narkoba yang hendak diselundupkan itu berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi. Penggagalan penyeludupan via Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 13 September 2022.
Selain barang bukti yang hendak diseludupka, Tim Opsnal juga mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38 tahun) dan MJ (27 tahun). Keduanya diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, Jumat 16 September 2022 mengatakan, pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu. Sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Hasil interogasi singkat, kata AKBP Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut. Sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya. Sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg.
Selain sabu, tambah AKBP Riza, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum,” kata AKBP Riza.[ril | Antoedy]