halaman7.com – Aceh Timur: Seorang oknum anggota DPRK Aceh Timur diciduk aparat kepolisian karena terlibat penyelahgunaan narkoba. Anggota DPRK Aceh Timur itu diciduk bersama seorang rekannya di Kecamatan Pante Bidari.
Penangkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu 5 Oktober 2022. Kedua tersangka MM (37 tahun) dan MA alias PM (52 tahun) dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebelumnya.
“Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Kombes Winardy menjelaskan, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
Kedua terduga pelaku langsung dicek urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Setelah dilakukan prosedur assemen. Karena BB yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe. Maka keduanya tergolong pecandu.
“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,” pungkasnya.[ril | Antoedy]