halaman7.com – Aceh Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.196,38 gram (3,1 kilogram) dan ganja sebanyak 12.723,02 gram (12,7 kilogram).
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat 30 September 2022.
Pemusnahan seluruh barang bukti ini dari 88 perkara sejak Maret-September 2022. Namun mayoritas adalah narkotika yakni sebanyak 58 perkara.
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu di buang ke selokan. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 18 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan,” ujar Wendy.
Selanjutnya, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL ) sebanyak 12 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ). Minyak dan gas (migas) dan qanun.
Barang bukti dalam perkara ini berupa handphone. Dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin. Sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Wendy.[ril | Antoedy]