Kejari Langsa Gelar Rakor Pakem

Kejari Langsa gelar rakor Tim Pakem dalam masyarakat Kota Langsa.[FOTO: h7 –dok humas]

halaman7.com Langsa: Kejaksaan Negeri Langsa adakan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) dalam masyarakat Kota Langsa, di aula Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 25 Oktober 2022.

Kegiatan ini dihadiri, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH MH; Jaksa Fungsional Kejari Langsa, M Daud Siregar SH MH; Kepala Kementrian Agama Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH; Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Salahuddin Muhammad Shi; Kepala Dinas Syariat Islam, H Aji Asmanuddin SAg MA.

Hadir juga, Kepala Bagian Kesbangpol Kota Langsa Drs Zulhadisyah Sulaiman MSP; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Muhammad Ikhsan ST Mcio; Wakil Ketua FKUB Kota Langsa, Saifuddin Puteh; Komandan Pos BIN daerah Kota Langsa, Andre SE MH.

Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, menyampaikan, kegiatan Focus Groud Discussion (FGD) yang dilaksanakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, telah melakukan pembinaan kepada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat yang terdapat di Indonesia.

Lanjutnya, maka terkait hal tersebut. Perlu dilakukan rapat koordinasi (Rakor) Tim Pakem dalam masyarakat Kota Langsa.

Kakanmenag Langsa, H Hasanuddin dalam materinya, tidak menyebutkan suatu aliran itu sesat. Namun paham-paham keagamaan yang terdapat pada aliran tersebutlah yang bermasalah.

Untuk itu, Kementrian Agama yang merupakan lembaga yang memberikan pembinaan dan mengayomi masyarakat. Agar dapat menjalani kehidupan agamanya secara baik.

“Adapun, jenis paham keagamaan yang bermasalah dimaksud adalah paham keagamaan yang bermasalah dengan persoalan Teologis dan yang bertentangan dengan sendi-sendi kenegaraan,” ujar Hasanuddin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Syahril, menjelaskan, Tim Koordinasi Pakem adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Baca Juga  Penipuan Sembako Murah Incar Mak-mak di Aceh

Untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara. Serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Dalam Rakor tersebut, diisi dengan ruang diskusi dan sesi pertanyaan serta membahas tiga hal yang harus diwaspadai. Untuk menjaga kerukunan beragama yang diantaranya aliran sesat, pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu dan adanya faham Teroris.

“Suatu aliran dapat disebut aliran sesat jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat,” ujarnya.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *