halaman7.com – Pidie: Muspika Grong-grong yang dipimpin Kapolsek Grong-grong, Ipda Ridho Darwono, melakukaninspeksi mendadak (Sidak) ke apotek yang berada di pasar Grong-grong, Kabupaten Pidie, Sabtu 22 Oktober 2022.
Sidak ini guna mengimbau supaya obat-obat sirup yang dilarang sesuai yang tertera dalam surat imbauan pemerintah tidak diperjual belikan lagi.
Sejumlah apotek yang dilakukan sidak di apotek Sumber Jaya Farma, Muspika menemukan obat sirop sudah tidak ada lagi dalam rak dan sudah tidak dijual lagi. Namun, di apotek Medika Farma, obat-obat tersebut masih dalam rak apotek.
“Obat-obatan tersebut kita keluarkan dalam rak dan diimbau untuk tidak diperjual belikan lagi,” ujar Kapolsek.
Sidak tersebut, selain dipimpin Kapolsek Grong-grong, juga ikut serta Kepala Puskesmas yang diwakili staf Puskesmas, Yuli; Camat Grong-grong diwakili staf Trantib, Nurdin serta Danramil Grong-grong diwakili Bhaninsa, Praka Pakpahan.
Dikatakan, dalam menyikapi pemerintah ini, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan Muspika serta pihak Puskesmas.
“Kita mengimbau masayarakat agar tidak memberikan atau menggunakan obat-obat yang sudah dilarang dalam surat imbauan tersebut,” pungkas Kapolsek.[cusmiran | red 01]