halaman7.com – Banda Aceh: Sebanyak 12 bal daun ganja kering yang dijadikan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika dimusnahkan Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, Jumat 21 Oktober 2022.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta Banda Aceh dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Ksatres Narkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan ini turut menghadirkan tersangka Ulul (32 tahun), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada Minggu 22 Juli 2022, silam dirumahnya.
Kasatres Narkoba juga menjelaskan, perkara ini menggunakan modus pengiriman sparepart dari Ulul melalui cargo di Bandara SIM Aceh Besar.
Dijelaskan, dari 12 bal dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna untuk pengujian. Sisa sebanyak 12.330 gram di musnahkan dengan cara dibakar dihalaman Mapolresta Banda Aceh.[ril | red 01]