halaman7.com – Lhokseumawe: Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas, Salman Alfrasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin.
Pelaku ditangkap di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kamis 20 Oktober 2022, dini hari, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.
Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu 19 Oktober 2022, sekitar pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20 tahun), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.
“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.
Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Salman.[ril | Antoedy]