halaman7.com – Calang: Pemerintah (Pemkab) Aceh Jaya menghentikan sementara Tenaga Harian Lepas atau Tenaga harian terpadu di sejumlah intansi.
Pemberhentian terhitung per Oktober. Berdasarkan surat edaran yang di tanda tangani Pj Bupati Aceh Jaya bernomor: Peg.800/884/2022. terhitung sejak 1 Oktober 2022
Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin, menyampaikan dalam suratnya semua menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Daerah
Pada poin 6 huruf b dan huruf c menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non ASN. Khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan instansi seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan pengamanan maka harus di lakukan perekrutan melalui tenaga alih daya (outsourcing)
“Berdasarkan dengan hal tersebut di atas kami sampaikan, THL atau tenaga ahli lainnya yang di SK kan Bupati Aceh Jaya, Sekda dan Kepala SKPK telah diberikan pelimpahan wewenang,” sebut Pj Bupati Aceh Jaya, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Nurdin, pemberhentian THL tersebut dilakukan telah di intruksi ke sejumlah SKP untuk pemberhentian tenaga harian lepas dan tenaga ahli tertentu (THL/TAT) dari unit masing-masing instansi terkecuali di beberapa lainnya.
“THL pada Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Tenaga ahli tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, sopir, Tenaga kebersihan, Ajudan dan Penjaga kantor itu tetap dilanjutkan,” cetus Pj Bupati, Nurdin.[Mus Calang]