Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih, berinisial RA (21 tahun) ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Pelimpahan ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin 17 Oktober 2022.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang.

Selain itu, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin 17 Oktober 2022, menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih.

Dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, sambung Kombes Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Kombes Winardy.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *