halaman7.com – Banda Aceh: Pelarian MF (32 tahun) setelah mencuri mas di Banda Aceh, 9 Agustus 2022, akhirnya berakhir di tangan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe.
MF warga salah satu gampong di Aceh Besar ditangkap di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu 22 Oktober 2022, sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33 tahun) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa 9 Agustus, silam.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan, akhirnya membuahkan hasil. Ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” sebut Kompol Fadillah.
Mantan Kasat Reskrim, Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu.
Namun orang tua korban yang memberitahukan, rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.
Korban langsung pulang ke rumah dari tempat kerjanya. Menemukan isi lemari tempat disimpan barang berharga tersebut telah diambil pelaku. Ke esokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Sesuai hasil olah TKP Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.
Menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” tutur Kasat Reskrim.
Melarikan Diri
Ketika berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian di Banda Aceh. Dari pengembagan, barang hasil curian tersebut, telah diserahkan tersangka pada ayahnya, BUR (50 tahun) untuk disembunyikan.
“Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan. Tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.
Kasat Reskrim menjelaskan, emas yang di curi itu telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam. Lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta,” tutur Kompol Fadillah.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan. BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.[ril | red 01]