halaman7.com – Langsa: Tim operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karton barang ilegal. Termasuk hewan tokek yang sudah dikeringkan, Kamis 17 Nopember 2022, sekira pukul 01.45 Wib.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Jumat 18 Nopember 2022 sore dalam konfrensi pers, menjelaskan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap satu unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan satu unit truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.
Menurutnya, kronologi penindakan pada, Rabu 16 Nopember 2022, Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat. Ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim operasi patrol Laut. Patroli darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
Kemudian, kata Sulaiman, Kamis 17 Nopember, sekira 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC tanpa nama berbendera Thailand.
Mengangkut barang diduga barang impor illegal. Berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya. Terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan. 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian.
Barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan.
Lanjutnya, dari hasil tangkapan tersebut diperkirakan total nilai barang adalah Rp4 miliar. Dimana potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian Bea Cukai Langsa.
“Penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sulaiman juga menambahkan, lokasi penindakan di alur-alur yang sempit. Estimasi antara 10 hingga 15 orang pelaku sedangkan pihak penindakan hanya 11 orang.
“Ketika penyergapan mereka menghilang. Sedangkan kelompok siapa masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyatakan terkait segala tindakan yang dilakukan Bea Cukai dilakukan PPNS Bea Cukai dan pihak Polres Langsa tetap membackup.
“Kami Polres Langsa menjaga kekayaan dari Indonesia,” ujar AKBP Agung.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali. Menyatakan penindakan ini dilakukan Bea Cukai terkait.
“Kami hanya membackup dari Bea Cukai. Intinya siap untuk melakukan backup apa yang dilakukan Bea Cukai,” tandas AKBP Imam.[ril | Antoedy]