halaman7.com – Langsa: Wakil Ketua IDI Wilayah Aceh, dr Chaidir Jafar, mengukuhkan dr Helmiza Fahri SpOT, sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Langsa masa bakti 2022-2025 di aula Cakra Donya Langsa, Sabtu 19 Nopember 2022.
Sebagai Sekretaris dipercayakan kepada dr Auliadi Anshar, serta Bendahara, dr Meutia Ayudila serta 67 dokter lainnya dalam kepengurusan IDI Langsa.
Pj Walikota Langsa, Ir Said Mahdum Majid menyampaikan agar IDI meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Tanpa mengenal lelah atas pengabdiannya. Semoga Allah SWT melindungi para dokter dari peluhnya.
Wakil Ketua IDI Aceh, dr Chaidir Jafar, menyatakan Pemko Langsa bila ada hal yang urgen dapat berkoordinasi dan tetap semangat sekaligus kritik dan saran menjadi cemeti untuk terus berbenah.
Kota Langsa adalah daerah yang potensial. Apalagi nantinya ada RS Regional yang butuh dokter yang lebih banyak.
Sementara itu Ketua IDI Cabang Langsa, dr Helmiza Fahri, menyatakan, IDI Cabang Langsa telah dilantik dan ada 210 dokter di Kota Langsa sebagai anggota. Jumlah sebesar ini masih kurang dan butuh penambahan lagi.
Helmiza, mengimbau dan mengajak IDI yang satu-satunya organisasi profesi dokter agar terjaga. Meskipun ada riak kecil tapi IDI tetap menjaga kekompakan dan kerjasamanya.
“IDI menjaga nama baik profesi dimana bekerja sesuai kode etik, juga menjaga negara kita. Tantangan ke depan peningkatan mutu dan kualitas pelayanan serta pengembangan profesi kita untuk pendidikan lanjutan para dokter,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Panitia, dr Auliadi Anshar, dalam laporannya selain pelantikan juga IDI Cabang Langsa juga menyantuni anak yatim sebanyak 25 orang.
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro; Dandim Aceh Timur, Letkol Inf Agus Al Fauzi; Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH.
Seminar
Sementara dalam seminar series of emergency cases managent in hospital/general practice menghadirkan nara sumber, dr Safni Marlina M.Ked (Kardio) SpJP-FIHA, dr Masyitah Hamidah SpOG, dr Reny Suryanti SpA dan Zulfahriza SH, advokat Peradi Jakarta.
Dalam paparannya, Zulfahriza mengemukakan etika profesi kedokteran Lex samper dabit remedium.
Menurutnya, suatu pekerjaan kedokteran yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan. Kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Hindari pelanggaran etik murni, seperti menarik imbalan jasa tidak wajar, mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat, memuji diri sendiri pelayanan diskriminatif kolusi dengan perusahaan farmasi.
Kemudian, tidak mengikuti pendidikan berkesinambungan, mengabaikan kesehatan sendiri, pelanggaran etikolegal pelayanan kedokteran di bawah standar menerbitkan, keterangan palsu.
Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum, melakukan tindakan medik tanpa indikasi pelecehan seksual dan membocorkan rahasia pasien.[ril |Antoedy]