halaman7.com – Sabang: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar kegiatan rapat bersama perwakilan manajemen hotel & resort yang berada di kawasan kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, Rabu 16 Nopember 2022.
Ini bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi terkait aturan dan dasar hukum tentang keberadaan Orang Asing. Guna peningkatan pengawasan keimigrasian di Indonesia dan di Kota Sabang khususnya.
Karena Imigrasi merupakan perwakilan pemerintah yang berwenang untuk mengawasi keberadaan WNA yang ada di Indonesia. Termasuk kegiatan dan aktivitasnya serta dokumen keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Sabang, Hanton Hazali mengajak seluruh perwakilan manajemen hotel & resort membantu memberikan informasi tentang keberadaan Orang Asing di Sabang.
Dengan cara mengisi formulir yang telah dibagikan dan melaporkan melalui media chat via aplikasi whatsapp kepada petugas Imigrasi Sabang.
“Pengawasan terhadap Orang Asing ini menjadi tanggung jawab bersama. Dengan berbagai instansi sesuai dengan tusi masing-masing,” ujarnya.
Hanton mengaja semua pihak membangun kolaborasi dan sinergitas antar instansi terkait. Guna penguatan pengawasan Orang Asing. Terhadap antisipasi daripada potensi pelanggaran aturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.[ril | M Munthe]