Kejari Sabang: Hukuman Cambuk Mengalami Penurunan

Pelaksanaan hukum cambuk di sabang.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com Sabang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana perkara maisir di halaman kantor Kejari Sabang. Ini sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH. Disaksikan Forkompimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya, Rabu 9 Nopember 2022.

Kasi Intelijen Kejari sabang, Jen Tanamal SH mengataka, eksekusi hukuman cambuk dalam perkara maisir atas nama FH bin B. Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang, dengan cambukan didepan umum sebanyak 10 kali.

Kajari Sabang menyampaikan, eksekusi cambuk tahun ini jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan, tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik.

Karena itu Kajari Sabang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hokum. Karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya.

Kajari Sabang, Choirun Parapat, mengharapkan masyarakat Sabang menjauhi perbuatan-perbuatan pidana yg dilarang dalam Qanun. Sehingga keadaan ketertiban umum di Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.

“Diharapkan juga razia-razia yang dilakukan Satpol PP (Wilayatul Hisbah) Kota Sabang terus dilakukan secara berkala dengan tetap humanis,” ujarnya.[ril | M Munthe]

Baca Juga  Kejari Sabang Serahkan Aset Kendaraan Pada Pemko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *