halaman7.com – Banda Aceh: Kurang dari 24 jam, Polisi dari tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh meringkus kawanan pencuri pintu besi toko milik M Imam Zamzami warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat 4 Nopember 2022.
Toko milik korban yang berada di gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh tersebut dilaporkan telah kehilangan 10 lembar pintu besi berwarna orange. Korban mengaku saat itu belum mengetahui identitasnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, Sabtu 5 Nopember 2022, mengatakan, empat pelaku pencurian diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Banda Aceh.
Secara detil Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK mengatakan ke empat kawanan pencuri itu RI (36 tahun), BH (18 tahun) dan Komo (31 tahun) merupakan warga Kota Banda Aceh. Sementara OS (32 tahun) warga Medan.
Kompol Fadillah menjelaskan, pada Kamis 3 Nopember 2022, sore. Korban diberitahu sepupunya yang saat itu melintas di depan toko miliknya. Melihat pintu besi toko milik korban sudah tidak ada lagi.
Mendengar kabar tersebut. Korban langsung ke TKP dan melihat toko tersebut pintu bersama kosennya telah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp40 juta dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sidik jari oleh Unit Inafis Satreskrim, lanjutnya, ditemukan jejak pelaku, sehingga tim saling melakukan pencarian terhadap pelaku. Data sidik jari tersebut tertuju pada pelaku RI.
Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap RI di tempat persembunyiannya. Dari keterangan pelaku RI, mengakui telah melakukan pencurian pintu besi toko pada Kamis 3 Nopember 2022 sekitar jam 11.00 Wib bersama OS dan WI (30 tahun). Hanya saja saat ini WI masih dalam pencarian polisi.
Dari interogasi, pada Jumat 4 Nopember 2022 dini hari, polisi mendapatkan informasi, OS sedang berada di rumahnya di salah satu gampong dalam kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dan berhasil diringkus.
Barang hasil curian tersebut telah di jual ke tempat penampungan barang bekas di gampong Batoh dan di gampong Pango. Polisi pun kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa 10 lembar pintu besi warna orange.
Ke empat pelaku kini memdekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
“Atas kejadian tersebut. Polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.[ril | red 01]