halaman7.com – Aceh Besar: DPRK Aceh Besar mengesahkan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.745.798.454.746, melalui Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Selasa 29 Nopember 2022, sore.
Pengesahakan ABPK ini dihadiri Sekdakab Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi mewakili Pj Bupati; Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK, Gunawan SE MM dan Zulfikar Aziz SE, para anggota DPRK, staf ahli bupati, asisten Setdakab, para Kepala OPD, dan camat.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam pidatonya yang dibacakan Sekdakab, Sulaimi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRK Aceh Besar, yang telah berupaya keras. Sehingga dapat merampungkan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar 2023.
Pemkab Aceh Besar menyatakan, selama pembahasan APBK 2023 tersebut, banyak saran, pendapat, serta usul yang sangat berguna yang disampaikan kalangan DPRK.
Untuk peningkatan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
Pada dasarnya pembahasan Qanun APBK 2023 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, Jumat 25 Nopember 2022 lalu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan nota keuangan RAPBK 2023 kepada DPRK. Diterima langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan, dalam APBK tersebut memuat rencana pendapatan daerah dan pengeluaran dan satu tahun. Untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
Adapun pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, jelasnya, Pemkab Aceh Besar mengangkat tema “Peningkatan Infrastruktur yang Terintegrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif di Aceh Besar”.
Program Prioritas
Dikatakan Iswanto, ada empat program prioritas pembangunan pada 2023 nanti. Di antaranya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial Covid-19.
Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing. Selanjutnya, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh.
“Penetapan ini berpedoman dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBK tahun 2023,” terangnya.
Sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS 2023 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD. Maka raqan APBK Aceh Besar 2023 meliputi, pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain.
“Kita semua berharap, APBK 2023 yang sudah disahkan DPRK Aceh Besar ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan, pihaknya bersama Pemkab berkomitmen menyelesaikan pembahasan tersebut tepat waktu.
Iskandar juga berharap dengan disahkannya APBK 2023 ini. Akan tetap berpihak kepada masyarakat. Bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut Iskandar, dalam pembahasan RAPBK 2023. Pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan daerah. Berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintah wajib.
Terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.Serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal.[ril | red 01]