Terlibat Narkoba, Personel Polres Langsa Dipecat

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, memimpin prosesi PTDH secara in absensia di lapangan apel Polres Langsa.[FOTO: h7 – dok humas]

halaman7.com Langsa: Polres Langsa melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) satu oknum polisi, Bripka S. Karena terlibat praktik penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan Bripka S ditandai dengan upacara PTDH secara in absensia di lapangan apel Mapolres Langsa, Senin 28 Nopember 2022.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, mengatakan, anggota Polri harus selalu sadar serta selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.

“Sebagaimana perintah dari Kapolri tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi Kepolisian. Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba,” katanya.

Kapolres menegaskan seluruh personel Polres Langsa, agar tidak ada lagi personel Polres Langsa yang masih menggunakan narkoba.

“Saya akan tindak tegas siapa saja yang masih main-main dengan narkoba. Kita tidak bisa lagi terima anggota yang masih menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.

Karena itu seluruh personel saling mengingatkan, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya.

“Ke depan siapa saja anggota yang masih terlibat sebagai pengguna, pengedar dan lain sebagainya saya akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Polres Langsa Bongkar Peredaran Narkoba Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *