halaman7.com – Aceh Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi empat uqubat cambuk kasus jinayat/khalwat atau terpidana zina di halaman Kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur di Idi, Kamis 15 Desember 2022.
Masing-masing terpidana, MZ, FI , RA dan KHA menerima 100 kali hukuman cambuk dari algojo.
Keempatnya secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dan turut serta melakukan perbuatan Jarimah Zinah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013. Tentang hukum acara jinayat dan 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Hudud.
“Sehingga diharapkan mampu mencegah masyarakat untuk berbuat tindak pidana yang dilarang baik menurut Undang-undang dan Qanun Jinayat Aceh,” kata Wendi.
Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk melakukan tindakan preventif. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Dengan melibatkan tokoh agama dan aparatur desa setempat.[ril | Antoedy]