halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang tersangka residivis. Dalam kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, menegaskan tersangka TKM alias Ucok Bulat (50 tahun), warga Kecamatan Langsa.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti sepedamotor warna hitam. Dengan nomor polisi BL-3259-FF dan nomor rangka MH33C10017KO11179,” jelas Kapolsek, Senin 5 Desember 2022.
Ditangkapnya tersangka berkat informasi masyarakat. Petugas memperoleh informasi pelaku melintas mengendarai sepedamotor sesuai ciri-ciri milik korban yang dalam perjalanan ke Lhokseumawe.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pengejaran tersangka. Karena jarak tersangka yang sudah sangat jauh.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menghubungi dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Untuk meminta bantuan backup pencegatan/hunting pelaku di Lhoksemawe.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di sekitar Desa Bayu, Lhokseumawe. Selain tersangka, juga barang bukti sepedamotor diamankan,” jelas Kapolsek.
Saat diintrogasi awal ,petugas Opsnal Polsek Langsa Barat di Polres Lhokseumawe tersangka berusaha mengelabui petugas. Dengan mengaku, tersangka tidak melakukan Curanmor.
Namun pelakunya AR. Tersangka mengakui hanya berperan sebagai perantara penjual sepedamotor hasil curian itu.
“Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan. Keterangan tersangka perihal AR yang disebutkan sebagai pelaku hanyalah alibi. Untuk terbebas dari sangkaan pelaku curanmor.[ril | Antoedy]