halaman7.com – Banda Aceh: Satres Narkoba Polres Aceh Timur yang di backup Dit narkoba Polda Aceh berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) berinisial NA (25 tahun) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat 16 Desember 2022.
Plh Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Wika Hardianto menyampaikan, NA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang sempat mrlarikan diri. Ditetapkan sebagai DPO Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kombes Wika, diketahui, NA bersembunyi di satu rumah di Sumatera Utara. Sehingga tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“NA ini adalah DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dikeluarkan Polres Aceh Timur. Dia berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara,” terang Kombes Wika di Polda Aceh, Sabtu 24 Desember 2022.
Kombes Wika juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan singkat. NA mengakui dirinya pernah mengangkut ganja dengan mobil sesuai dengan laporan polisi yang terdaftar di Polres Aceh Timur pada 20 Oktober lalu.
Saat ini, sambung Kombes Wika, pelaku beserta barang bukti berupa empat goni berisi 106 bal ganja seberat 147 kg dan satu unit mobil dibawa ke Polres Aceh Timur. Untuk dilakukan proses hukum.[ril | Antoedy]